Diberdayakan oleh Blogger.

Kasus Korupsi PT DGI, KPK Fokus Telusuri Aset-Aset

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi perusahaan atau korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE), Tbk. Saat ini, lembaga antirasuah telah berkordinasi dengan tim pelacakan aset untuk menelusuri aset-aset perusahaan tersebut.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang lakukan pelacakan terhadap aset-aset perusahaaan berkode saham DGIK itu. Oleh sebab itu, Febri menyebut jajarannya akan melakukan penyitaan apabila aset-aset tersebut terindikasi didapat dari hasil korupsi.

"Jadi begitu penyidikan dilakukan, penyidik KPK memiliki kewenangan melakukan penyitaan. Nah, untuk melakukan penyitaan tersebeut ada koordinasi dengan tim pelacakan aset. Pelacakan aset-aset ini kemudian mencari aset mana yang berkaitan dengan tindak pidana," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).

Kendati demikian, Febri menekankan penyitaan itu masih tetap harus melalui proses pemeriksaan secara mendalam. Tetapi, kata dia saat ini pihaknya telah menjerat beberapa pejabat PT DGI dan perusahaanya.

"Kami sudah proses ada pejabat DGI dan korporasinya. Itu kami proses saat ini," ujar Febri. ‎

Sebelumnya diketahui, PT DGI yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) merupakan perusahaan pertama yang‎ dijerat tersangka dengan pasal korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, PT NKE diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali. Dalam hal ini, PT DGI berperan selaku kontraktor dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)

Dari perbuatan tindak pidana korupsi proyek pada pembangunan Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana tersebut, PT NKE dianggap telah merugikan negara sekira Rp25 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp138 miliar.

Pada Maret 2017, KPK menahan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, yang jerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Atas perbuatannya, PT NKE pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).‎

Sumber : okezone.com

Baca Juga :
Labels: Berita

Thanks for reading Kasus Korupsi PT DGI, KPK Fokus Telusuri Aset-Aset. Please share...!

0 Comment for "Kasus Korupsi PT DGI, KPK Fokus Telusuri Aset-Aset"

Back To Top