JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami
kasus korupsi perusahaan atau korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini
berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE), Tbk. Saat ini,
lembaga antirasuah telah berkordinasi dengan tim pelacakan aset untuk
menelusuri aset-aset perusahaan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya
saat ini sedang lakukan pelacakan terhadap aset-aset perusahaaan berkode saham
DGIK itu. Oleh sebab itu, Febri menyebut jajarannya akan melakukan penyitaan
apabila aset-aset tersebut terindikasi didapat dari hasil korupsi.
"Jadi begitu penyidikan dilakukan, penyidik KPK
memiliki kewenangan melakukan penyitaan. Nah, untuk melakukan penyitaan tersebeut
ada koordinasi dengan tim pelacakan aset. Pelacakan aset-aset ini kemudian
mencari aset mana yang berkaitan dengan tindak pidana," kata Febri di
Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
Kendati demikian, Febri menekankan penyitaan itu masih tetap
harus melalui proses pemeriksaan secara mendalam. Tetapi, kata dia saat ini
pihaknya telah menjerat beberapa pejabat PT DGI dan perusahaanya.
"Kami sudah proses ada pejabat DGI dan korporasinya.
Itu kami proses saat ini," ujar Febri.
Sebelumnya diketahui, PT DGI yang kini telah berubah nama
menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) merupakan perusahaan pertama
yang dijerat tersangka dengan pasal korporasi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Dalam hal ini, PT NKE diduga terlibat kasus dugaan korupsi
proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana,
Bali. Dalam hal ini, PT DGI berperan selaku kontraktor dalam proyek pembangunan
Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Dari perbuatan tindak pidana korupsi proyek pada pembangunan
Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana tersebut, PT NKE dianggap telah
merugikan negara sekira Rp25 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp138
miliar.
Pada Maret 2017, KPK menahan Direktur Utama PT DGI, Dudung
Purwadi, yang jerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus
Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Atas perbuatannya, PT NKE pun disangkakan melanggar Pasal 2
ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sumber : okezone.com
Baca Juga :
Labels:
Berita
Thanks for reading Kasus Korupsi PT DGI, KPK Fokus Telusuri Aset-Aset. Please share...!
0 Comment for "Kasus Korupsi PT DGI, KPK Fokus Telusuri Aset-Aset"